Tanggal, 29 June 2022, Oleh Administrator


Samarinda. (Selasa 28Juni 2022 ) , Dinas  Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Provinsi Kaltim melalui Bidang Bina Konstruksi  melaksanakan Pelatihan & sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Jalan  perdana di Tahun 2022 ,  bertempat di Hotel Midtown Samarinda yang dihadiri oleh bidang-bidang dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan ruang dan Perumahaan Rakyat Prov Kaltim, para Peserta Pelatihan & Sertifikasi Tenaga Ahli Muda Teknik Jalan  dan Para Narasumber   Pelatihan ini berlangsung selama  3 hari dari  hari selasa tanggal 28 Juni sampai  dengan hari Kamis tgl  30  Juni  2022 dan Sertifikasi 1 hari  pada hari jumat tgl  1 Juli 2020 .  Pelatihan ini diikuti 37 Peserta yaitu dari DPUPR PERA Prov  Kaltim berjumlah 16 Orang dari  DPU Kab   Kutai Kartanegara 3 orang, DPU Kab  PPU  1 orang,  DPU Kota Samarinda 1 orang  dari Unsur Penyedia Pekerjaan Konstruksi berjumlah 6 orang dan  jasa konsultasi Konstruksi perencanaan dan pengawasan berjumlah 10 orang.

Laporan Panitia oleh Ibu Sri rejeki, ST.M.Si ( Kepala Bidang Bina Konstruksi) “ Kegiatan pelatihan  & Sertifikasi Tenaga ahli Muda  dilaksanakaan selama 4 hari, pelatihannya saja 3 hari dari tgl 28 Juni – 30 Juni 2022, dengan 24 jam pertemuan,  dari pukul 08.00- sampai pukul  15.30, sertifikasi pada hari jumat tgl 1 juli 2002 dari pukul 08-16.00 . jumlah peserta yang  mendaftar 38 orang , dan yang lolos dari seleksi ITAKI 37 orang , semua peserta hadir. Di hari pertama narasumber dari bidang  bina marga, bidang bina konstruksi, bu marini ahli madya K3,dan dari POLITEKNIK. Para Peserta diharapkan sehat dan aktif “

Selanjutan Sambutan Singkat dari Ketua ITAKI bapak Zainal Abidin, ST ”  berdasarkan peraturan no 14 tahun  2021 tentang perubahaan atas peran pemerintah nomor 22 tahun 2000 tentang peraturan pelaksanaan pelaksanaan undang-undang dan  no 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.  Pentingnya sertifikat untuk badan usaha PJBU  dan PJTBU  dan sebagai tenaga ahli dilapangan. Karena undang-undang No 2 tahun 2017 tentang syarat  wajib mempunyai  sertifikat tenaga ahli dilapangan, apabila badan usaha tidak memiliki sertifikat tersebut maka proyek akan dihentikan.  Bersyukur sekali Bidang Konstruksi  dapat memfasilitasi pelatihan ini, sertifikat dari produk dari LPJK sudah banyak yang habis masa berlakunya, tentunya yang memiliki sertifikat  akan memperpanjang  karena sertifikat  yang dikontrak oleh LSP berlaku selama 5 tahun.

Tenaga Kerja Konstruksi di Kaltim ini sedang hangat-hangatnya , dimana mana orang membicarakan  kesiapan tenaga kerja kita, dan Dinas PUPR Prov sendiri  kewenangannya  hanya sebatas sampai dengan tenaga ahli dan tenaga terampil itu adalah kewenangan dikabupaten kota . Antusiasme  kawan-kawan mengikuti sertifikat ini cukup tinggi dan mudah-mudahan  kita bisa mensuport , harapannya  setelah ini akan dilakukan pelatihan –pelatihan untuk tenaga ahli sesuai  kewenangan  dan sekaligus mendoromg kabupaten kota untuk pemenuhan tenaga terampil” kata Pak A.M Fitra Firnanda,ST, MM memberikan  arahan dan sekaligus  membuka Kegiatan Kegiatan pelatihan  & Sertifikasi Tenaga ahli Muda