Tanggal, 14 March 2024, Oleh Administrator


Balikpapan- Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2032-2042 yang dibagi menjadi 5 (Lima) Cluster Yaitu Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Balikpapan Dan Paser. Acara Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser, Perwakilan Kementerian/ Instansi vertikal di Kalimantan Timur, Perwakilan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser serta Perwakilan Lembaga, Swadaya, Masyarakat/Perusahaan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, menyampaikan bahwa dengan disahkannya Perda RTRWP Kalimantan Timur 2023-2042 maka Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan menjadikan RTRWP Kalimantan Timur menjadi salah satu acuan dalam proses revisi RTRWK sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.

Terselenggaranya acara ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di daerah namun tetap berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan khususnya dalam pengembangan wilayah mitra atau hinterland IKN