Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur

Berdasarkan PERGUB NO.43 TAHUN 2023 dan PERGUB NO.7 TAHUN 2025

KEPALA DINAS

Tugas Pokok: Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman.
Fungsi:

  • Merumuskan kebijakan teknis sesuai rencana strategis.
  • Koordinasi, pembinaan, dan pengendalian teknis antar bidang.
  • Penyelenggaraan layanan umum dan urusan pemerintahan.
  • Pengarahan dan evaluasi kinerja unit kerja.

SEKRETARIAT

Tugas Pokok: Menyelenggarakan perencanaan program, pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan aset.
Fungsi:

  • Koordinasi perencanaan dan anggaran.
  • Pengelolaan kepegawaian, hukum, humas, dan keuangan.

Subbag Perencanaan Program:

  • Menyusun RENSTRA, RENJA, LAKIP, LKPJ, LPPD.
  • Monitoring dan evaluasi program.

Subbag Umum:

  • Pengelolaan administrasi, persuratan, hukum, pengaduan, aset dan keuangan.

BIDANG SUMBER DAYA AIR

Tugas Pokok: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan SDA.
Fungsi:

  • Perencanaan dan pengendalian irigasi, rawa, sungai, pantai.
  • Evaluasi dan koordinasi teknis.

Seksi Perencanaan SDA: Informasi teknis dan perencanaan SDA.
Seksi Irigasi dan Rawa: Pengaturan dan pengawasan jaringan irigasi dan rawa.


BIDANG BINA MARGA

Tugas Pokok: Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan pelengkapnya.
Fungsi:

  • Koordinasi teknis dan evaluasi infrastruktur jalan dan jembatan.

Seksi Perencanaan: Rencana teknis jalan dan jembatan.
Seksi Jalan: Pelaksanaan dan pemeliharaan jalan provinsi.


BIDANG CIPTA KARYA

Tugas Pokok: Penataan bangunan dan permukiman.
Fungsi:

  • Penyusunan program dan pelaksanaan penataan permukiman dan lingkungan.

Seksi Perencanaan: Rencana program dan evaluasi bidang cipta karya.
Seksi Tata Bangunan: Pengendalian bangunan dan lingkungan.


BIDANG BINA KONSTRUKSI

Tugas Pokok: Pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi.
Fungsi:

  • Pelatihan, sertifikasi, pengawasan, dan publikasi jasa konstruksi.

Seksi Pengaturan: Penyusunan regulasi dan perizinan.
Seksi Pemberdayaan: Pelatihan dan sertifikasi SDM konstruksi.


BIDANG PENATAAN RUANG

Tugas Pokok: Penyusunan dan pengendalian tata ruang wilayah.
Fungsi:

  • Penyusunan RTRW dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Seksi Perencanaan: Rencana wilayah provinsi dan kawasan strategis.
Seksi Pemanfaatan Ruang: Pengawasan infrastruktur dan pengembangan wilayah.


BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Tugas Pokok: Pengembangan perumahan layak dan kawasan permukiman.
Fungsi:

  • Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan perumahan.
  • Penataan dan pengembangan kawasan permukiman.

UPTD

  1. UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah I, II, III
    Unit pelaksana teknis untuk pemeliharaan infrastruktur milik provinsi.
  2. UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi
    Unit teknis pengujian mutu dan standarisasi bahan konstruksi.