Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas PUPR-PERA Provinsi Kalimantan Timur
Berdasarkan PERGUB NO.43 TAHUN 2023 dan PERGUB NO.7 TAHUN 2025
KEPALA DINAS
Tugas Pokok: Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan rakyat, dan kawasan permukiman.
Fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis sesuai rencana strategis.
- Koordinasi, pembinaan, dan pengendalian teknis antar bidang.
- Penyelenggaraan layanan umum dan urusan pemerintahan.
- Pengarahan dan evaluasi kinerja unit kerja.
SEKRETARIAT
Tugas Pokok: Menyelenggarakan perencanaan program, pelaporan, urusan umum, kepegawaian, keuangan, dan aset.
Fungsi:
- Koordinasi perencanaan dan anggaran.
- Pengelolaan kepegawaian, hukum, humas, dan keuangan.
Subbag Perencanaan Program:
- Menyusun RENSTRA, RENJA, LAKIP, LKPJ, LPPD.
- Monitoring dan evaluasi program.
Subbag Umum:
- Pengelolaan administrasi, persuratan, hukum, pengaduan, aset dan keuangan.
BIDANG SUMBER DAYA AIR
Tugas Pokok: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan SDA.
Fungsi:
- Perencanaan dan pengendalian irigasi, rawa, sungai, pantai.
- Evaluasi dan koordinasi teknis.
Seksi Perencanaan SDA: Informasi teknis dan perencanaan SDA.
Seksi Irigasi dan Rawa: Pengaturan dan pengawasan jaringan irigasi dan rawa.
BIDANG BINA MARGA
Tugas Pokok: Pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, dan pelengkapnya.
Fungsi:
- Koordinasi teknis dan evaluasi infrastruktur jalan dan jembatan.
Seksi Perencanaan: Rencana teknis jalan dan jembatan.
Seksi Jalan: Pelaksanaan dan pemeliharaan jalan provinsi.
BIDANG CIPTA KARYA
Tugas Pokok: Penataan bangunan dan permukiman.
Fungsi:
- Penyusunan program dan pelaksanaan penataan permukiman dan lingkungan.
Seksi Perencanaan: Rencana program dan evaluasi bidang cipta karya.
Seksi Tata Bangunan: Pengendalian bangunan dan lingkungan.
BIDANG BINA KONSTRUKSI
Tugas Pokok: Pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi.
Fungsi:
- Pelatihan, sertifikasi, pengawasan, dan publikasi jasa konstruksi.
Seksi Pengaturan: Penyusunan regulasi dan perizinan.
Seksi Pemberdayaan: Pelatihan dan sertifikasi SDM konstruksi.
BIDANG PENATAAN RUANG
Tugas Pokok: Penyusunan dan pengendalian tata ruang wilayah.
Fungsi:
- Penyusunan RTRW dan pengawasan pemanfaatan ruang.
Seksi Perencanaan: Rencana wilayah provinsi dan kawasan strategis.
Seksi Pemanfaatan Ruang: Pengawasan infrastruktur dan pengembangan wilayah.
BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Tugas Pokok: Pengembangan perumahan layak dan kawasan permukiman.
Fungsi:
- Penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan perumahan.
- Penataan dan pengembangan kawasan permukiman.
UPTD
- UPTD Pemeliharaan Infrastruktur PU Wilayah I, II, III
Unit pelaksana teknis untuk pemeliharaan infrastruktur milik provinsi. - UPTD Laboratorium Bahan Konstruksi
Unit teknis pengujian mutu dan standarisasi bahan konstruksi.
