Tanggal, 20 March 2024, Oleh Administrator


JAKARTA, (20/3/2024) Ekspose Hasil Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam Rangka Review RTRWP Kalimantan Timur di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Acara dipimpin oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan dan dihadiri oleh utusan Bupati/Walikota di wilayah Kalimantan Timur, utusan seluruh Dirjen di Lingkup KLHK, utusan Kementerian/Lembaga terkait, serta Tim Terpadu Penelitian Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Kalimantan Timur. 

Acara dibuka dengan sambutan Bapak Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P selaku Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, bahwa Penelitian Terpadu telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, serta telah memperhatikan resiko kebocoran penurunan emisi karbon dan pengaruhnya. Turut menyampaikan apresiasi kepada Tim Terpadu, Tim Teknis, Tim GIS dan Sekretariat yang telah bekerja keras dalam seluruh rangkaian proses Penelitian Terpadu.

Kemudian, dilanjutkan dengan paparan Ketua Tim Terpadu, Dr. Ir. Enggar Apruyanto, M.Sc menyampai terkait pelaksanaan Penelitian Terpadu yang berlangsung dari Mei 2023 hingga Maret 2024, dalam hal ini telah dilakukan kunjungan lapangan, penyusunan kriteria dan indikator, pembahasan lokus dan rekomendasi sementara, uji konsistensi, hingga ke penyusunan laporan akhir dan rekomendasi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bapak Ir. Ujang Rachmad, M.Si oleh meminta agar rekomondasi Tim Terpadu dapat disampaikan dalam bentuk prosentase di tiap Kabupaten Kota sebagai bukti komitmen Tim Terpadu yang telah bekerja berdasarkan metodologi scientific. 

Memperhatikan dinamika terhadap penetapan Perda No 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042, perlu adanya penegasan melalui Menteri Dalam Negeri terkait pemberlakukan dan pengaturan substasi HoldingZone pada Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Dalam RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023-2042.