Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur

Tanggal, 08 July 2024, Oleh Administrator


Dinas PUPR dan PERA Provinsi Kaltim melalui Bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim) bersama dengan Bidang Bina Konstruksi (Bikon) mengadakan Rapat FGD (Focus Group Discussion) Penyusunan Kebijakan Pembiayaan Perumahan Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim dengan Tema “Optimalisasi Penyerapan APBD melalui DAD Provinsi Kalimantan Timur sebagai Sumber Pembiayaan Perumahaan MBR dalam Rangka Pengurangan Backlog”, Selasa (2/7).

 

Giat tersebut digelar di Ruang Rapat Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim yang juga dihadiri oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki , ST, M.Si.

 

Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda ST, MM dalam Laporannya menyebut, “Rapat ini dimaksudkan sebagai sarana untuk memberikan masukan dan saran dalam penyusunan kebijakan Pembiayaan Perumahaan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Dana Abadi Daerah (DAD) Provinsi Kaltim.

 

“Rencana kebijakan ini juga sangat didukung oleh Bapak PJ. Gubernur Kaltim karena melihat Kondisi di daerah bahkan secara nasional bahwa angka backlog perumahan yang cukup tinggi,” ujar Nanda.

 

Di tempat yang sama Asisten Administrasi Umum Riza Indra Riadi yang hadir memberikan sambutan sekaligus membuka Kegiatan menyebutkan, “Dana Abadi sendiri adalah dana yang dibentuk oleh badan hukum yang bersifat abadi (tidak mengurangi pokok dana) untuk menjamin keberlangsungan sebuah program. Dasar hukum pengelolaan Dana Abadi Daerah juga diatur didalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

 

“Hadirnya kebijakan pembiayaan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah melalui Dana Abadi Daerah diharapkan dapat menekan tingginya SILPA serta menurunkan angka backlog perumahan di Kalimantan Timur”, ungkap Riza.