
Tanggal, 13 June 2024, Oleh Administrator
Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejeki, ST, M.Si dalam Hal ini mewakili Kepala Dinas PUPR & PERA Prov Kaltim menghadiri acara pembukaan Pelataihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Kualifikasi Operator, Teknis/ Analis Jenjang 1, 3 dan 4, melalui zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Nusa, Penajam Paser Utara.
Laporan oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kab PPU Muhammad Saing, MT” Kegiatan ini bertujuan untuk Melaksanakan Tugas dan Fungsi Jasa Konstruksi serta untuk menghasilkan Tenaga Kerja Konstruksi yang bersertifikat, sehingga mampu mewujudkan harapan besar di masa mendatang yaitu meningkatnya mutu hasil pembangunan infrastruktur dan menciptakan calon Petugas Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) kualifikasi operator dan analis yang berkompeten"
Sambutan Kepala Bidang Bina Konstruksi Sri Rejei, ST, M.Si” yang dalam hal ini mewakili Kepala Dinas PUPR & PERA Prov Kaltim" Kedua Kalinya Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kab PPU mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi Jenjang 1, 3, dan 4 . Pada Tahun ini Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPR Kab PPU mendapatkan bantuan keuangan spesifik untuk melaksanakan Pelatihan dan sertifikasi. Bangga ketika Bankue ini digunakan pertama untuk pemenuhan Tenaga Kerja Konstruksi Kompeten bersertifikat, kedua memberikan peluang Kepada Tenaga Kerja Lokal dan mudah mudahan bisa bekerja di Nusantara.
" PPU juga ikut serta lomba TKK yang akan dilaksankan pada tanggal 24-26 Juli 2024 dan harapannya 10 Kab/kota bisa mengikuti Lomba Pembanguna Pos Kamling serentak di kab/kota masing dan pemenangnya akan dikompetensi di tingkat wilayah"
Sambutan Sekaligus membuka Acara Kepala Dinas PUPR Kab PPU Ir, Riviana Noor, MT “pentingnya Sertifikasi Kompetensi Kerja dalam pekerjaan konstruksi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yang menegaskan bahwa menegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi dan akan adanya sanksi hukum bagi pengguna dan penyedia jasa yang memperkerjakan tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi