Tanggal, 02 March 2023, Oleh Administrator


Jakarta-Gubernur Kalimantan Timur menghadiri kegiatan Ekspose Usulan Perubahan Peruntukandan Fungsi Kawasan Hutan dalam rangka review RTRWP Kalimantan Timur (28/2) bertempat di Gedung Manggala Wanabhakti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.  Kegiatan ini dihadiri juga dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama Bupati/Wali kota atau perwakilan Kabupaten/Kota. 

Sebagai pembuka , Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan gambaran umum mengenai luas wilayah Kalimantan Timur kurang lebih 12,8 juta hektar atau 24% dari luas Pulau Kalimantan dimana 65% dari wilayah Kalimantan Timur merupakan kawasan hutan dan konservasi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan seluas kurang lebih 640 ribu hektar yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Usulan tersebut telah terakomodir dalam Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Dalam pertemuan ini Pemerintah juga menyampaikan isu strategis terkait usulan perubahan kawasan hutan diantaranya adalah Pemerintah Daerah sulit mengembangkan wilayah, terdapat sarana dan prasarana pelayanan publik yang memerlukan pengembangan, terdapat fasilitas pelayanan skala nasional yang tidak dapat dikembangkan secara maksimal, adanya kebutuhan pengembangan wilayah dan prasarana infrastruktur transportasi, dan adanya kebutuhan pengembangan investasi pada daerah yang berpotensi ekonomi.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan ke pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas dukungan dan kerjasamanya, dan berharap agar pengajuan usulan dapat selesai sesuai target sebagaimana yang diharapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sebagai penutup pertemuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berpesan agar peranaktif pemerintah daerah berperan aktif dalam mengawali tim terpadu usulan perubahan kawasan hutan dan segara ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.