
Tanggal, 17 December 2024, Oleh Administrator
SAMARINDA – Pada Senin, 16 Desember 2024, telah dilaksanakan Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) untuk membahas Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Tepian I, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, dan dipimpin oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim, Dr. A.M. Fitra Firnanda, S.T., M.M.
Rapat ini dihadiri oleh anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Timur, serta perwakilan dari Dinas PUPR Kutai Timur dan Kutai Barat. Tujuan utama rapat adalah membahas langkah-langkah untuk memenuhi persyaratan revisi RTRW yang akan diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Beberapa hal penting yang dibahas dalam rapat ini antara lain:
1.Lahan Pertanian dan Kawasan Hutan – Pemkab Kutai Timur dan Kutai Barat diminta memastikan data kawasan hutan sesuai dengan aturan terbaru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
2.Jaringan Jalan dan Kawasan Industri – Penyesuaian data mengenai jaringan jalan dan area industri juga harus diperjelas.
3.Masukan dari Pemerintah Provinsi – Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat diminta memperbaiki dokumen sesuai saran yang diberikan, lalu menyerahkannya kembali dalam waktu 7 hari.
4.Pembahasan Ulang Jika Ada Perubahan – Jika ada revisi yang signifikan, dokumen akan dibahas kembali di tingkat provinsi setelah disepakati di tingkat kabupaten.
Melalui rapat ini, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap revisi RTRW Kabupaten Kutai Timur dan Kutai Barat dapat segera diselesaikan. Rencana tata ruang yang baik akan mendukung pembangunan daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan.