Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari:
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat, membawahkan :
1. Subbagian Perencanaan Program.
2. Subbagian Umum.
3. Subbagian Keuangan.
c. Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air.
2. Seksi Irigasi dan Rawa.
3. Seksi Sungai dan Pantai.
d. Bidang Bina Marga, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Bina Marga.
2. Seksi Jalan.
3. Seksi Jembatan dan Bangunan Pelengkap.
e. Bidang Cipta Karya, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Cipta Karya.
2. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan.
3. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman.
f. Bidang Bina Konstruksi, membawahkan :
1. Seksi Pengkajian Usaha Jasa Konstruksi.
2. Seksi Pemberdayaan Informasi dan Jasa.
3. Seksi Pengendalian Mutu.
g. Bidang Penataan Ruang, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Tata Ruang.
2. Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur
Wilayah.
3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
h. Bidang Perumahan dan Permukiman, membawahkan :
1. Seksi Perencanaan Perumahan dan Permukiman.
2. Seksi Perumahan.
3. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman.
1. Unit Pelaksana Teknis Daerah;dan
j. Kelompok Jabatan Fungsional.