Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur

Pembentukan organisasi ini didasarkan pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    → Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan rakyat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
    → Menjadi dasar dalam pembentukan dan pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas PUPR.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019
    → Mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.
  • Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023
    → Mengatur secara spesifik struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas PUPR di Kalimantan Timur.

2. Alasan Pembentukan Organisasi PUPR

 

  1. Menjalankan Kewenangan Daerah

    • Sebagai bagian dari otonomi daerah, dinas ini bertanggung jawab terhadap urusan pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
  2. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan

    • Dengan organisasi yang jelas, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal.
  3. Menyesuaikan dengan Kebutuhan Pembangunan Daerah

    • Pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, penataan ruang, serta penyediaan perumahan dan permukiman memerlukan lembaga yang fokus dan memiliki kewenangan yang cukup.
  4. Menyediakan Struktur Organisasi yang Fungsional

    • Dinas ini dibentuk dengan beberapa bidang (seperti Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi, Penataan Ruang, dan Perumahan & Permukiman) yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebijakan daerah.