Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan

Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, terdiri dari:

a. Kepala Dinas;

b. Sekretariat, membawahkan :

   1. Subbagian Perencanaan Program.

   2. Subbagian Umum.

   3. Subbagian Keuangan.

c. Bidang Sumber Daya Air, membawahkan :

   1. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air.

   2. Seksi Irigasi dan Rawa.

   3. Seksi Sungai dan Pantai.

d. Bidang Bina Marga, membawahkan :

   1. Seksi Perencanaan Bina Marga.

   2. Seksi Jalan.

   3. Seksi Jembatan dan Bangunan Pelengkap.

e. Bidang Cipta Karya, membawahkan :

   1. Seksi Perencanaan Cipta Karya.

   2. Seksi Tata Bangunan dan Lingkungan.

   3. Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman.

f. Bidang Bina Konstruksi, membawahkan :

   1. Seksi Pengkajian Usaha Jasa Konstruksi.

   2. Seksi Pemberdayaan Informasi dan Jasa.

   3. Seksi Pengendalian Mutu.

g. Bidang Penataan Ruang, membawahkan :

   1. Seksi Perencanaan Tata Ruang.

   2. Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur

Wilayah.

   3. Seksi Pengendalian Pemanfaatan Ruang.

h. Bidang Perumahan dan Permukiman, membawahkan :

   1. Seksi Perencanaan Perumahan dan Permukiman.

   2. Seksi Perumahan.

   3. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman.

1. Unit Pelaksana Teknis Daerah;dan

j. Kelompok Jabatan Fungsional.