Pembentukan organisasi ini didasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
→ Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, termasuk di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan rakyat. - Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
→ Menjadi dasar dalam pembentukan dan pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas PUPR. - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019
→ Mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. - Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 43 Tahun 2023
→ Mengatur secara spesifik struktur organisasi, tugas, dan fungsi Dinas PUPR di Kalimantan Timur.
2. Alasan Pembentukan Organisasi PUPR
-
Menjalankan Kewenangan Daerah
- Sebagai bagian dari otonomi daerah, dinas ini bertanggung jawab terhadap urusan pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan rakyat yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
-
Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pemerintahan
- Dengan organisasi yang jelas, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal.
-
Menyesuaikan dengan Kebutuhan Pembangunan Daerah
- Pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya air, penataan ruang, serta penyediaan perumahan dan permukiman memerlukan lembaga yang fokus dan memiliki kewenangan yang cukup.
-
Menyediakan Struktur Organisasi yang Fungsional
- Dinas ini dibentuk dengan beberapa bidang (seperti Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, Bina Konstruksi, Penataan Ruang, dan Perumahan & Permukiman) yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebijakan daerah.