Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur

1. Kepala Dinas

Tugas:

  • Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan rakyat.

Fungsi:

  • Merumuskan kebijakan teknis.
  • Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kebijakan teknis di setiap bidang.
  • Mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.

2. Sekretariat

Tugas:

  • Melaksanakan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan aset dinas.

Seksi di bawah Sekretariat:

a. Subbagian Perencanaan Program

  • Mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja.
  • Menyusun dokumen pelaporan seperti LAKIP, LKPJ, dan LPPD.

b. Subbagian Umum

  • Mengelola administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, dan pengaduan masyarakat.
  • Menyusun surat administrasi kepegawaian dan inventarisasi aset dinas.

3. Bidang Sumber Daya Air

Tugas:

  • Mengelola sumber daya air termasuk irigasi, rawa, sungai, dan pantai.

Seksi di bawahnya:

a. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air

  • Mengkoordinasikan perencanaan program dan kebijakan sumber daya air.
  • Mengendalikan dokumentasi dan layanan informasi terkait sumber daya air.

b. Seksi Irigasi dan Rawa

  • Mengatur dan mengendalikan sistem irigasi dan rawa.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi sistem irigasi, sungai, dan pantai.

4. Bidang Bina Marga

Tugas:

  • Mengelola infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah provinsi.

Seksi di bawahnya:

a. Seksi Perencanaan Bina Marga

  • Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan.
  • Mengendalikan perencanaan teknis jalan dan jembatan.

b. Seksi Jalan

  • Mengelola pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi.
  • Melakukan survey dan pengumpulan data infrastruktur jalan.

5. Bidang Cipta Karya

Tugas:

  • Mengatur pembangunan tata bangunan dan lingkungan serta infrastruktur permukiman.

Seksi di bawahnya:

a. Seksi Perencanaan Cipta Karya

  • Menyusun perencanaan pembangunan lingkungan dan permukiman.
  • Mengelola penyusunan laporan kinerja terkait pembangunan tata bangunan.

b. Seksi Tata Bangunan Lingkungan

  • Mengawasi penerapan kebijakan tata bangunan dan lingkungan.
  • Mengevaluasi pelaksanaan program tata bangunan dan lingkungan.

6. Bidang Bina Konstruksi

Tugas:

  • Mengelola pengaturan jasa konstruksi dan peningkatan kapasitas tenaga konstruksi.

Seksi di bawahnya:

a. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi

  • Menyusun kebijakan dan peraturan terkait jasa konstruksi.
  • Mengawasi perizinan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di provinsi.

b. Seksi Pemberdayaan dan Informasi Jasa Konstruksi

  • Meningkatkan kapasitas SDM tenaga konstruksi melalui pelatihan dan sertifikasi.
  • Melakukan validasi data tenaga kerja konstruksi di wilayah provinsi.

7. Bidang Penataan Ruang

Tugas:

  • Mengatur perencanaan dan pemanfaatan tata ruang provinsi.

Seksi di bawahnya:

a. Seksi Perencanaan Tata Ruang

  • Menyusun kebijakan tata ruang provinsi dan kawasan strategis.
  • Mengkoordinasikan perencanaan tata ruang lintas kabupaten/kota.

b. Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

  • Mengawasi sinkronisasi antara pengembangan kawasan dan infrastruktur.
  • Mengevaluasi pemanfaatan ruang dan pengembangan infrastruktur wilayah.

8. Bidang Perumahan dan Permukiman

Tugas:

  • Menyusun kebijakan terkait perumahan rakyat dan pengembangan permukiman.

Seksi di bawahnya:

a. Seksi Perencanaan Perumahan dan Permukiman

  • Menyusun rencana strategis pembangunan perumahan dan permukiman.
  • Mengembangkan kebijakan terkait kawasan permukiman yang layak huni.

b. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman

  • Mengelola pengembangan kawasan permukiman sesuai kebijakan provinsi.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.

 

9. UPTD Secara Umum

Tugas:

·         Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.