1. Kepala Dinas
Tugas:
- Membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan perumahan rakyat.
Fungsi:
- Merumuskan kebijakan teknis.
- Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kebijakan teknis di setiap bidang.
- Mengarahkan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan.
2. Sekretariat
Tugas:
- Melaksanakan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan aset dinas.
Seksi di bawah Sekretariat:
a. Subbagian Perencanaan Program
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja.
- Menyusun dokumen pelaporan seperti LAKIP, LKPJ, dan LPPD.
b. Subbagian Umum
- Mengelola administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, dan pengaduan masyarakat.
- Menyusun surat administrasi kepegawaian dan inventarisasi aset dinas.
3. Bidang Sumber Daya Air
Tugas:
- Mengelola sumber daya air termasuk irigasi, rawa, sungai, dan pantai.
Seksi di bawahnya:
a. Seksi Perencanaan Sumber Daya Air
- Mengkoordinasikan perencanaan program dan kebijakan sumber daya air.
- Mengendalikan dokumentasi dan layanan informasi terkait sumber daya air.
b. Seksi Irigasi dan Rawa
- Mengatur dan mengendalikan sistem irigasi dan rawa.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi sistem irigasi, sungai, dan pantai.
4. Bidang Bina Marga
Tugas:
- Mengelola infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah provinsi.
Seksi di bawahnya:
a. Seksi Perencanaan Bina Marga
- Mengkoordinasikan perencanaan pembangunan jalan dan jembatan.
- Mengendalikan perencanaan teknis jalan dan jembatan.
b. Seksi Jalan
- Mengelola pembangunan dan pemeliharaan jalan provinsi.
- Melakukan survey dan pengumpulan data infrastruktur jalan.
5. Bidang Cipta Karya
Tugas:
- Mengatur pembangunan tata bangunan dan lingkungan serta infrastruktur permukiman.
Seksi di bawahnya:
a. Seksi Perencanaan Cipta Karya
- Menyusun perencanaan pembangunan lingkungan dan permukiman.
- Mengelola penyusunan laporan kinerja terkait pembangunan tata bangunan.
b. Seksi Tata Bangunan Lingkungan
- Mengawasi penerapan kebijakan tata bangunan dan lingkungan.
- Mengevaluasi pelaksanaan program tata bangunan dan lingkungan.
6. Bidang Bina Konstruksi
Tugas:
- Mengelola pengaturan jasa konstruksi dan peningkatan kapasitas tenaga konstruksi.
Seksi di bawahnya:
a. Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi
- Menyusun kebijakan dan peraturan terkait jasa konstruksi.
- Mengawasi perizinan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di provinsi.
b. Seksi Pemberdayaan dan Informasi Jasa Konstruksi
- Meningkatkan kapasitas SDM tenaga konstruksi melalui pelatihan dan sertifikasi.
- Melakukan validasi data tenaga kerja konstruksi di wilayah provinsi.
7. Bidang Penataan Ruang
Tugas:
- Mengatur perencanaan dan pemanfaatan tata ruang provinsi.
Seksi di bawahnya:
a. Seksi Perencanaan Tata Ruang
- Menyusun kebijakan tata ruang provinsi dan kawasan strategis.
- Mengkoordinasikan perencanaan tata ruang lintas kabupaten/kota.
b. Seksi Pemanfaatan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
- Mengawasi sinkronisasi antara pengembangan kawasan dan infrastruktur.
- Mengevaluasi pemanfaatan ruang dan pengembangan infrastruktur wilayah.
8. Bidang Perumahan dan Permukiman
Tugas:
- Menyusun kebijakan terkait perumahan rakyat dan pengembangan permukiman.
Seksi di bawahnya:
a. Seksi Perencanaan Perumahan dan Permukiman
- Menyusun rencana strategis pembangunan perumahan dan permukiman.
- Mengembangkan kebijakan terkait kawasan permukiman yang layak huni.
b. Seksi Pengembangan Kawasan Permukiman
- Mengelola pengembangan kawasan permukiman sesuai kebijakan provinsi.
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.
9. UPTD Secara Umum
Tugas:
· Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur.