- Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan publik dalam bidang pekerjaan umum, penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman.
- Meningkatkan infrastruktur wilayah yang mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama dalam aspek jalan, jembatan, sumber daya air, dan permukiman.
- Mewujudkan tata ruang yang berkelanjutan dan tertata dengan baik, sesuai dengan peraturan nasional dan daerah.
- Meningkatkan kualitas perumahan dan permukiman, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.