Tanggal, 04 December 2024, Oleh Administrator


Samarinda, 4 Desember 2024 – Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) HIMPERRA Kalimantan Timur, yang mengusung tema "Hunian Berkualitas dari Kaltim untuk Nusantara", telah berlangsung pada hari Rabu, 4 Desember 2024, di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota HIMPERRA Kalimantan Timur, pengurus DPP dan DPD HIMPERRA seluruh Indonesia, Forum Komunikasi Asosiasi Pengembang Kaltim, serta perwakilan dari OPD terkait bisnis perumahan dan perbankan di Kaltim.

Pembukaan acara dilakukan oleh Dr. A.M Fitra Firnanda, ST., MM, Kepala Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur Mewakili Pj.Gubernur Kaltim. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya upaya bersama untuk mencapai penyediaan hunian yang layak bagi masyarakat, seiring dengan meningkatnya permintaan rumah di seluruh Indonesia.

Pada kegiatan ini, hadir tiga narasumber penting yang memberikan paparan terkait topik "Transformasi Izin Lokasi menjadi KKPR pada Perizinan Berusaha". Narasumber tersebut berasal dari Komisioner BP Tapera, Balai Pelaksana Penyediaan Rumah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam paparan tersebut, dijelaskan bahwa program penyediaan hunian layak menargetkan pembangunan sebanyak 3 juta rumah pada tahun yang ditentukan, yang terbagi menjadi 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan. Program ini bertujuan untuk menjawab kebutuhan hunian yang semakin mendesak, seiring dengan rencana pemerintah untuk mencapai 74% penyediaan hunian layak pada tahun 2029.

Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga menyiapkan berbagai insentif untuk mendukung program ini, seperti penyediaan lahan murah atau gratis, kemudahan perizinan dan pajak daerah, serta insentif pajak dari Kementerian Keuangan. Selain itu, Kementerian juga memfasilitasi pembiayaan kreatif dan alternatif untuk mempercepat penyediaan hunian.

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah proses perizinan, khususnya terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). KKPR menjadi salah satu syarat utama dalam perizinan berusaha untuk pengembangan perumahan. KKPR dapat terbit otomatis berdasarkan ketentuan dalam PP 5 Tahun 2021 atau melalui penilaian jika belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penilaian KKPR melibatkan kebijakan sektor terkait, seperti kehutanan, pertambangan, migas, dan pertanian, yang harus dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai acuan pelaksanaan KKPR, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang telah mengeluarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan pemanfaatan ruang.

Musda DPD HIMPERRA Kalimantan Timur ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat untuk menciptakan hunian yang berkualitas, khususnya di Kalimantan Timur, yang dapat memberikan kontribusi bagi pencapaian target hunian layak di seluruh Indonesia.