Tanggal, 21 May 2025, Oleh Administrator


Samarinda — Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Rapat Kerja (Raker) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (20/5/2025), bertempat di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim.

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Diskominfo Kaltim yang juga menjabat sebagai Ketua PPID Kaltim, Muhammad Faisal. Dalam sambutannya, Faisal menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik di era digital sebagai bentuk nyata dari transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

 

“Transparansi dan akuntabilitas merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang baik. Momentum rapat ini menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas layanan informasi publik,” ujarnya.

 

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 terhadap 37 Badan Publik di lingkungan Pemprov Kaltim. Hasilnya menunjukkan hanya 4 badan publik yang masuk kategori Informatif, sementara 9 lainnya dinyatakan Tidak Patuh. Selain itu, baru 13 Badan Publik yang menyampaikan laporan PPID sesuai surat edaran Sekretaris Daerah.

 

Faisal turut mengingatkan pentingnya pelaksanaan Uji Konsekuensi serta pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala melalui website resmi masing-masing PPID Pelaksana.

 

Raker ini dihadiri oleh perwakilan PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hadir pula dua narasumber, yakni Komisioner Komisi Informasi Kaltim Muhammad Khaidir, S.Sos., dan Ketua Relawan TIK (RTIK) Kaltim Surya Fajar Saputra.

 

Melalui kehadiran dalam Raker ini, Dinas PUPR-PERA Kaltim menunjukkan komitmennya untuk terus mendukung keterbukaan informasi publik dan meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.